Senin, 29 Agustus 2011

PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN MAGELANG


A.                TUJUAN, STRATEGI DAN KELOMPOK SASARAN DALAM PELAYAAN KESEHATAN
I. TUJUAN
1. Tujuan Umum
“Terwujudnya Kabupaten Magelang masyarakat yang sehat dan sejahtera melalui pelayanan kesehatan yang profesional dengan melibatkan kemandirian masyarakat”
2. Tujuan Khusus
1.      Meningkatkan Profesionalisme sumber daya kesehatan melalui pengembangan mutu dan implementasi regulasi yang berbasis kompetensi
2.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan  prasarana serta cakupan pelayanan kesehatan
3.      Meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan obat, makanan, minuman dan perbekalan kesehatan
4.      Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta kemandirian individu, keluarga dan masyarakat di bidang kesehatan
5.       Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian penyakit serta mencegah meluasnya kejadian luar biasa (KLB) dan penanggulangan bencana
6.      Mewujudkan pembiayaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan
7.      Mengembangkan sistem informasi dan  perencanaan kesehatan yang terintegrasi dan  terpadu.
II. STRATEGI
Strategi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dalam periode 2009 – 2014 adalah sebagai berikut  :
1.      Pengembangan kualitas sumberdaya kesehatan menuju profesionalis yang berbasis kompetensi
2.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta peningkatan cakupan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standart mutu pelayanan kesehatan
3.      Meningkatkan kemitraan dalam pengawasan peredaran obat termasuk makanan dan perbekalan kesehatan
4.      Meningkatkan peran serta masyarakat,  kemandirian masyarakat, pengembangan desa siaga dan peningkatan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
5.      Pengembangan pengelolaan kesehatan lingkungan dan surveilans penyakit dengan pendekatan berbasis masyarakat dan penerapan teknologi tepat guna dalam mengendalikan dan mencegah penyakit serta penaggulangan kejadian luar biasa dan bencana
6.      Mengembangkan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan menerapkan sistem iur / sharing yang dikelola oleh suatu badan amanah
7.      Mengembangkan sistem perencanaan dan informasi kesehatan online yang terintegrasi  dan terpadu sebagai dasar pengambilan keputusan dan regulasi.
III. KELOMPOK SASARAN
      1. Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
          a. Obat dan pendistribusiannya
          b. Bahan Alat dan  Laboratorium
      2. Program Upaya Kesehatan Masyarakat
          a. Pemeriksaan Laboratorium
          b. Penatalaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat
      3. Program Pengawasan Obat dan Makanan
          a. Pembinaan  dan  Pengawasan Obat serta Perbekalan Kesehatan
      4. Program Pengembangan Obat Asli Indonesia
          a. Pengembangan Tanaman Obat keluarga
      5. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
          a. Kelompok Masyarakat Rentan Masalah Kesehatan
          b. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
      6. Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
          a. Peta  Informasi Pangan dan Gizi
          b. Keluarga dan Balita Rawan Gizi Buruk
      7. Program Pengembangan Lingkungan Sehat
          a. Sarana Sanitasi Dasar dan Tempat-Tempat Umum
      8. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
          a. Daerah KLB  / Wabah dan Bencana
          b. Masyarakat Rawan Terhadap Penyakit Menular
      9. Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
          a. Perencanaan Kesehatan
          b. Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan
          c. Tenaga Kesehatan
     10. Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
           a. Masyarakat Miskin
     11. Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan sarana prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringanya
           a. Sarana Pelayanan Kesehatan dan Jaringannya
     12. Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
           a. Rumah Sakit tipe D
     13. Program Pemeliharaan  Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
           a. Rumah Sakit tipe D
     14. Program Kemitraan Peningkataan Pelayanan Kesehatan
           a. Sarana Pelayanan Kesehatan swasta
     15. Program peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita
          a. Anak balita
     16. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia
          a. Manusia Lanjut Usia
     17. Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan
          a. Makanan-minuman  dan Tempat Produksi Makanan-minuman
     18. Program Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dan Anak
          a. Ibu Melahirkan dan Anak
B.            JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
Penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah telah diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen Tahun 2002, yang dituangkan dalam pasal 34 ayat (1) yaitu Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dan ayat (2) yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dalam bidang kesehatan pemerintah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi Masyarakat Miskin. Namun dalam implementasinya tidak semua masyarakat miskin mendapatkan Jaminan kesehatan ini ditunjukkan dengan masih adanya masyarakat miskin yang tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Di Jawa Tengah dari sebanyak 14.534.258 iwa penduduk miskin yang mendapat alokasi jamkesmas sebanyak 11.715.881 jiwa (Dinkes Prov. Jateng, 2009)
Di Kabupaten Magelang Jumlah masyarakat miskin pada tahun 2009 terdapat sebanyak 461. 841 jiwa, sementara yang mendapatkan program Jamkesmas sebanyak 447.458 jiwa. Sehingga masih terdapat penduduk miskin yang tidak mendapatkan Jamkesmas sebesar 14.383 jiwa.(Profil Kesehatan Kabupaten Magelang Tahun 2009). Namun pada tahun 2011 jumlah masyarakat miskin yang tidak masuk kuota Jamkesmas jumlahnya membengkak sepuluh kali lipat menjadi 146.432 jiwa. Karena masih ada masyarakat miskin yang tidak tidak bisa menjadi peserta Jamkesmas karena jumlahnya melebihi kuota yang telah ditentukan maka pemerintah daerah harus memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum memperoleh jaminan tersebut (Depkes, 2008).
Dewasa ini sudah banyak daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang mencoba mengembangkan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) untuk penduduknya. Jaminan Kesehatan daerah tersebut bentuk maupun modelnya berbeda-beda tergantung keinginan daerah yang bersangkutan, diantaranya terdapat Jamkesda model Jembrana, Jamkesda model Purbalingga, model Balikpapan dan sebagainya.
Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Magelang dikembangkan dengan peraturan Bupati Magelang nomor 47 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang. Bentuk Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Magelang sifatnya baru merupakan bantuan jaminan pembiayaan kesehatan untuk biaya pengobatan/perawatan karena belum menerapkan kewajiban untuk membayar premi bagi anggotanya. Oleh karena itu biaya yang digunakan untuk Jaminan Kesehatan Daerah sepenuhnya masih mengandalkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Dinas kesehatan Kabupaten Magelang pada tahun 2009 sebesar Rp. 19.719.898. 000,- sedangkan anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terlayani oleh program Jamkesmas sebesar Rp. 839.000.000,-. Peluncuran Anggaran tersebut baru terrealisasi pada bulan Juni 2009 dan berakhir pada tanggal 15 Desember pada tahun yang sama. Biaya tersebut alokasinya adalah untuk Pelayanan Rawat inap dan pertolongan persalinan, serta biaya PPK II selain RSUD Kabupaten Magelang, karena RSUD Kabupaten Magelang telah mendapatkan alokasi anggaran tersendiri sebesar Rp. 1.600. 000.000,-.
Pelaksanaan jamkesda kabupaten Magelang telah diperbaharui dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan masyarakat Miskin yang tidak masuk kuota Jamkesmas, dimana dengan Perbup tersebut biaya yang ditanggung adalah 100% dari biaya di Rumah Sakit.
Bagaimana ke depan?
dengan pelaksanaan Jamkesda seperti yang telah dilaksanakan terdapat banyak kekurangan diantaranya :
1. Yang menjadi anggota hanya masyarakat miskin sehingga mekanisme sharing biaya dari yang kaya kepada yang miskin tidak terjadi.
2. Belum ada iur biaya sehingga masyarakat kurang sadar akan biaya kesehatan.
3. Mekanisme pelayanan belum menggunakan kartu peserta sehingga diperlukan surat keterangan atau surat lain yang mendukung.
4.
Mekanisme pendaftaran kepesertaan masih belum jelas sehingga diperlukan validasi data.
5. Sosialisasi program Jamkesda masih kurang optimal.
Untuk suksesnya program jamkesda maka dilakukan langkah-langkah :
1. Advokasi program Jaminan kesehatan Daerah kepada Stake holder
2. Sosialisasi program Jaminan Kesehatan
3. Pengusulan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan daerah Kabupaten Magelang
4. Melakukan advokasi kepada DPRD agar didukung dengan pembuatan Perda tentang Jamkesda.
5. Dilakukan sosialisasi sampai tingkat desa.
6. Pengembangan kepesertaan pada masyarakat kelompok pekerja
C. Perancangan Data Mining Puskesmas se-Kabupaten Magelang
1. Latar Belakang
Dalam lima tahun ke depan, pemerintah akan meningkatkan alokasi dana untuk bidang kesehatan dari tahun ke tahunnya. Selain pendidikan, kesehatan juga dijadikan prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014. Untuk tahun 2010 ini, anggaran dana kesehatan nasional telah ditentukan sebesar Rp 21 triliun, sedangkan untuk Kabupaten Magelang anggaran dana kesehatan daerah telah ditentukan sebesar Rp. 10,704,000,000 (sumber:www.magelangkab.go.id).
Dari anggaran dana kesehatan tersebut akan diprioritaskan untuk progran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program BOK ini merupakan salah satu program dari Menteri Kesehatan yang digunakan untuk membantu kegiatan operasional Puskesmas yang merupakan pusat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan yang mampu melayani dan mengontrol kesehatan masyarakat secara langsung. Untuk 2010 ini, BOK akan diujicobakan di tujuh kabupaten pada tujuh regional antara lain Jawa-Bali, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dalam program percobaan tersebut, akan dialokasikan sebesar Rp100 juta per tahun per puskesmas untuk 300 puskesmas daerah uji coba. Puskesmas di luar uji coba akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta per tahun.
Kabupaten Magelang memiliki Puskesmas sebanyak 29 buah yang tersebar di 21 kecamatan. Pada umumnya pelayanan dan pengelolaan Puskesmas di Kabupaten Magelang masih dilakukan secara konvensional. Pelayanan secara konvensional ini belum menggunakan sistem secara terkomputerisasi.  Sehingga data-data dari pasien Puskesmas belum terkelola secara baik. Selain itu, pelayanan secara konvensional ini mengakibatkan data-data dari setiap Puskesmas belum terhubung secara online, sehingga menyulitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang untuk mengontrol semua perkembangan Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Magelang secara up to date. Pengontrolan secara up to date ini akan mempermudah dinas kesehatan dalam menentukan langkah dalam upaya pencegahan penyakit menular, pengontrolan infeksi penyakit di masyarakat, monitoring kesehatan secara perorangan dan pengorganisasian pelayanan medis yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan untuk menjaga kesehatannya. Dari 29 Puskesmas yang berada di wilayah kabupaten Magelang tersebut, satu diantaranya sudah memiliki pelayanan berstandar ISO 9001 yaitu Puskesmas Salam.  Puskesmas Salam sudah mendapatkan sertifikat ISO 9001 sejak tahun 2006.  Puskesmas Salam ini sudah memiliki sistem informasi puskesmas (Simpus) yang digunakan untuk mengolah data pasien dan riwayat kesehatan secara digital.  Namun, Simpus ini belum terintegrasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, sehingga belum mampu memberikan informasi secara up to date kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang tahun 2005 - 2025, Pemerintah Kabupaten Magelang akan mengupayakan peningkatan  derajat  kesehatan  masyarakat  melalui  peningkatan akses,  pemerataan  dan  mutu  terhadap  pelayanan  kesehatan, pencegahan  dan  penanggulangan  berbagai  penyakit menular  serta jaminan  pemeliharaan  jaminan  kesehatan  masyarakat  dan peningkatan  kesadaran  masyarakat  dalam  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).  Dalam mengupayakan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang sudah seharusnya memberikan perhatian khusus dalam pengembangan Puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan masyarakat di tingkat bawah, dimana pengolahan informasi kesehatan dan pengontrolan kesehatan masyarakat lebih banyak dilakukan.
UPAYA PENANGGULANGAN GIZI BURUK LIBATKAN LINTAS SEKTORA
Upaya penanggulangan kasus Gizi buruk di Kabupaten Magelang telah dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektoral maupun lintas program, melalui tim pangan dan Gizi Kabupaten Magelang. Selain Dinas Kesehatan beserta jajaran (puskesmas) mulai tingkat posyandu sampai dengan tingkat Kabupaten. Hal ini disampaikan oleh Dr. Eka Ari Wibawa Plt Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
Menanggapi temuan kasus balita  Gizi buruk warga Slokopan Desa Sukorini Kecamatan Muntilan, Eka mengatakan bahwa kasus tersebut baru terpantau sekarang mengingat yang bersangkutan sebelumya berdomisili di Kabupaten Temanggung “ jadi kami tidak mempunyai data pertumbuhan balita tersebut, kami sedang mengupayakan mencari data di tempat asalnya guna penanganan lebih lanjut” katanya.
“Kami selalu memantau pertumbuhan balita di Kabupaten Magelang lewat posyandu”*
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2009) kasus gizi buruk mengalami kenaikan yaitu 31 kasus, hal ini disebabkan karena tingginya partisipasi masyarakat/keluarga yang datang rutin ke pos yandu, tertibnya pencatatan pelaporan,adanya bantuan dana operasional pesyandu serta adanya deteksi dini/skrening kasus oleh tenaga kesehatan di desa yang dibantu oleh kader. apabila dibandingkan dengan target Kabupaten ( 0,15%),propinsi (1,72% dan Nasional ( 3,6%) kasus tersebut masih dibawah target.
Namun demikian kita tetap berupaya untuk menekan angka kasus gizi buruk semaksimal mungkin dengan memberikan makanan tambahan pendamping Air Susu Ibu (MP_ASI), pemberian makanan tambahan pemulihan maupun penyuluhan,rutinya pemantauan pertumbuhan balita di pos yandu/sasaran ksehatan, memberikan bantuan transport kader melalui bantuan operasional posyandu serta rujukan kasus gizi buruk di rumah sakit.
Dari hasil kajian yang dilakukan pad tahun 2010 dapat disimpulkan bahwa salah satu dari penilaian kadar Gizi adalah penimbangan balita yakni pada penilaian kadarsi berdasar indicator penimbangan berat badan berdasarkan umur secara teratur yaitu 100% yang artinya kesadaran keluarga/masyarakat untuk datang ke posyandu guna menimbangkan balitanya sangat tinggi sekali, sehingga munculnya kasus sekecil apapun dapat segera terpantau/diatasi.
Sementara itu Dr. Sasongko Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan mengatakan sebetulnya pasien/balita yang mengalami kasus gizi buruk seperti itu, meskipun diluar jamkesmas/jamkesda, atau daerah bencana tetap dapat terlayani hanya dengan rekomendasi dari Kepala Desa setempat, RSUD siap melayani hinga pemulihan pasien


Rakerda Kesehatan Se Kabupaten Magelang      (Muntilan/30/12/2009)
     Pembangunan Kesehatan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauandan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut perlu melibatkan seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah, yang diorganisir oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
        Kesehatan merupakan hak dan kewajiban setiap insan di muka bumi ini, karena rakyat yang sehat merupakan landasan utama dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara. Sasaran utama  pembangunan kesehatan nasional adalah mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat tanpa  memperhatikan status sosial dan tingkat ekonomi masyarakat dengan mengedepankan pemerataan bagi seluruh lapisan masyarakat. Demikian dikatakan oleh Bupati Magelang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Utoyo, dalam Rakerda  Kesehatan Kabupaten Magelang diAULA RSU Muntilan Kab. Magelang.
       Ditegaskan pula oleh Bupati bahwa Peningkatan kemampuan dan mutu pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas menjadi tolok ukur profesionalisme pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tersedianya sarana dan prasana di tempat pelayanan kesehatan harus diiringi kemampuan pertugas baik dari segi pengetahuan, kemampuan maupun penampilannya menunjukkan tenaga kesehatan yang profesional, jangan sampai ada keluhan masyarakat pelayanan di Puskesmas sering disambut dengan muka masam, lamban dan berbelit-belit. Untuk itu kami mengingatkan pada segenap jajaran kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan, produktifitas kerja  dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Antisipasi penculikan bayi RSU Muntilan buat bangsal khusus bayi
 Maraknya penculikan bayi di sejumlah rumah sakit dan klinik bersalin membuat Rumah Sakit Umum (RSU) Muntilan Kabupaten Magelang lebih waspada. Rumah sakit ini membuat bangsal khusus bayi. “Kami membuat bangsal khusus yang diberi nama bangsal Kenanga, bersebelahan dengan bangsal Gladiol untuk pasien ibu pasca melahirkan”, kata Direktur RSU Muntilan, Sasongko, Minggu (24/1). Ia mengungkapkan, bangsal yang bisa menampung 12 bayi ini baru saja selesai diperbaiki dan mulai digunakan pada 1 Januari lalu. Sebelumnya, bangsal ini sudah ada dan khusus bayi, namun letaknya bergabung dengan bangsal Gladiol. Setelah renovasi, Bangsal Kenanga dibuatkan bangunan sendiri.
Di bangsal yang baru ini, Sasongko mengungkapkan, bayi ditempatkan di ruang khusus yang dijaga oleh perawat. Sebelum masuk ruang bayi, harus melalui ruang perawat (nurse station) yang selalu dijaga oleh perawat. “Tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang bayi dan untuk yang ingin melihatnya, bisa dari luar ruangan karena di dinding ruang bayi dibuat jendela kaca yang luas untuk penjenguk yang ingin melihat,” lanjutnya. Ia mengatakan, pada dasarnya, untuk bayi yang sehat, akan lebih baik jika bayi disatukan dengan ibunya agar bisa mendapatkan kasih sayang. Untuk bayi dan ibu yang sehat pasca melahirkan, pihaknya juga  menyediakan bangsal untuk gabungan ibu dan bayi di Gladiol. Mempersatukan ibu dan bayi ini, menurutnya, juga sebagai salah satu upaya untuk menghindari adanya kasus bayi yang tertukar. Namun, jika bayi mengharuskan ada perawatan khusus, atau ibu mengalami gangguan pasca melahirkan, maka bayi akan diletakkan di Bangsal Kenanga.
“Di bangsal Kenanga, untuk menghindari tertukar, kami memberikan label pada setiap bayi,” ujarnya. Terkait penjagaan, Sasongko mengungkapkan, upaya penjagaan yang komprehensif dilakukan rumah sakit ini tidak hanya untuk bayi tetapi untuk harta penghuni maupun penunggu, alat milik rumah sakit dan alat milik tenaga di rumah sakit agar jangan sampai kehilangan.
DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar